PLEASE NOTE OUR NEW ADDRESS: 611 Absinthe Ct, Suite C Shreveport, LA 71115
(318) 698-3000

Dilema Guru Daerah Bencana: Menghadapi Ancaman Bencana Sambil Mengelola Program Pusat

September 10, 2026

Dilema Guru Daerah Bencana: Menghadapi Ancaman Bencana Sambil Mengelola Program Pusat

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyoroti situasi krisis dan dilema berat yang terus dialami para pendidik di kawasan rawan dan terdampak bencana alam. Di tengah ancaman keselamatan fisik—mulai dari erosi lingkungan, erupsi, hingga gangguan asap dan cuaca ekstrem—para guru di daerah masih dibebani oleh kewajiban verifikasi administrasi digital yang rumit serta keterlibatan langsung dalam pengelolaan operasional program-program fisik terpusat dari pemerintah.

PGRI menilai bahwa pemaksaan standar operasional normal di area kedaruratan merupakan bentuk ketimpangan empati birokrasi. Keselamatan jiwa murid dan ketenangan emosional guru harus diutamakan di atas pemenuhan target logistik program pusat.

4 Poin Kritis Dilema Guru di Area Bencana dan Demikian Tuntutan PGRI

1. Pembekuan Sementara Kewajiban Administrasi Digital di Zona Bencana

PGRI mendesak Kementerian Pendidikan dan Dinas Pendidikan daerah untuk menetapkan moratorium atau pembekuan sementara pelaporan administrasi digital harian (seperti e-kinerja, PMM, dan presensi fisik) bagi guru di wilayah tanggap darurat. Seluruh energi pendidik harus difokuskan untuk mitigasi risiko, keselamatan murid, dan pendampingan psikososial.

2. Pembebasan Tugas Operasional Logistik Program Pusat

Di area bencana, guru kerap diminta memfasilitasi pendistribusian program logistik pemerintah pusat (seperti pengawasan MBG atau verifikasi rantai pasok lokal). PGRI menuntut agar seluruh operasional logistik program pusat di daerah bencana diserahkan 100% kepada BNPB, BPBD, atau Tim Teknis Khusus Non-Guru.

3. Jaminan Pencairan Tunjangan Tanpa Syarat Presensi Normal

PGRI menegaskan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) darurat atau penghentian sementara KBM di lokasi bencana tidak boleh menghambat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Daerah Bencana. Hak-hak finansial dasar guru wajib dicairkan secara otomatis tanpa pemberatan syarat berkas harian.

4. Penyediaan Fasilitas Proteksi Kesehatan dan Layanan Pemulihan

Pendidik di lokasi bencana adalah kelompok rentan yang juga menjadi korban. PGRI mendesak pemerintah menyediakan posko kesehatan khusus pendidik, pendampingan kesehatan mental (trauma healing), serta pembagian APD medis ganda secara cuma-cuma bagi warga sekolah yang terdampak.

Matriks Perbandingan: Tuntutan Normal Pusat vs. Realita Kedaruratan Lapangan

Parameter Lapangan Tuntutan Normal Program Pusat Sikap & Tuntutan Mutlak PGRI di Area Bencana
Pelaporan Administrasi Pelaporan digital harian & e-kinerja ketat. Moratorium/pembekuan pelaporan hingga situasi stabil.
Pengelolaan Logistik Pusat Keterlibatan guru dalam pencatatan & distribusi. Pembebasan total tugas logistik; dikelola BNPB/BPBD.
Syarat Pencairan TPG Presensi fisik harian & pencapaian jam KBM. Pencairan otomatis berdasarkan penetapan status darurat.
Fokus Utama Guru Penuntasan capaian kurikulum nasional. Penyelamatan jiwa, PJJ adaptif, & pemulihan mental.

"Menuntut seorang guru mengurusi berkas logistik pusat di saat keselamatan fisiknya terancam adalah bentuk ketidakadilan birokrasi. Lindungi fisiknya, jaminkan tunjangannya, dan biarkan guru berfokus menyelamatkan anak-anak kita." — Pengurus Besar PGRI.

closechevron-downphone-squareangle-downellipsis-v