JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan kembali arah perjuangan dan prioritas utamanya di tengah maraknya peluncuran berbagai program penguatan ekonomi perdesaan, integrasi koperasi desa, maupun skema pembiayaan mikro pemerintah. PGRI menilai bahwa berbagai janji dan program pemberdayaan ekonomi sektor desa tidak boleh mengalihkan fokus negara dari kewajiban konstitusionalnya: memastikan kenaikan gaji pokok dan kepastian status kepegawaian yang layak bagi seluruh guru di Indonesia.
Program pemberdayaan ekonomi, bisnis koperasi, maupun program insentif berbasis proyek memiliki tingkat ketidakpastian dan fluktuasi pendapatan. Sebaliknya, gaji pokok memberikan jaminan kepastian (predictability) bagi guru untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup keluarga, biaya pendidikan anak, dan jaminan kesehatan harian tanpa harus bergantung pada hasil usaha sampingan.
Janji manis program ekonomi tidak menjawab secara langsung realita pahit di lapangan: masih banyak guru honorer dan guru swasta di daerah yang menerima honorarium Rp200.000 hingga Rp500.000 per bulan. PGRI mendesak bahwa penataan status menjadi ASN (PPPK/PNS) dan penetapan batas bawah gaji minimum nasional bagi guru non-ASN adalah solusi tunggal yang adil dan bermartabat.
Gaji pokok merupakan basis formulasi perhitungan berbagai hak turunan guru, termasuk Tunjangan Profesi Guru (TPG), jaminan pensiun, serta jaminan hari tua. Tanpa adanya kenaikan gaji pokok yang signifikan, tunjangan dan jaminan sosial yang diterima guru di masa purnatugas akan tetap berada pada tingkat yang minim dan tidak memadai.
| Aspek Penilaian | Program Ekonomi Desa / Inisiatif Sampingan | Kenaikan Gaji Pokok & Penyetaraan Status (Tuntutan PGRI) |
| Sifat Income | Tidak pasti, fluktuatif, & tergantung pasar. | Pasti, rutin harian/bulanan, & dilindungi hukum. |
| Dampak Fokus Mengajar | Menyita waktu & energi di luar KBM. | Membebaskan pikiran guru agar fokus penuh pada murid. |
| Penerima Manfaat | Terbatas pada pengelola / anggota aktif. | Menyeluruh bagi seluruh pendidik nasional. |
| Perlindungan Hari Tua | Tidak memberikan jaminan pensiun resmi. | Menjadi dasar perhitungan TPG & jaminan pensiun negara. |
"Pemberdayaan ekonomi warga adalah hal yang baik, tetapi jaminan gaji layak bagi guru adalah kewajiban mutlak negara. Martabat profesi pendidik tidak diukur dari seberapa keras mereka mencari penghasilan sampingan, melainkan dari seberapa tinggi negara menghargai karya mereka melalui gaji yang layak." — Pengurus Besar PGRI.
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.