PLEASE NOTE OUR NEW ADDRESS: 611 Absinthe Ct, Suite C Shreveport, LA 71115
(318) 698-3000

MBG, Kopdes, dan Penanganan Bencana: PGRI Minta Pemerintah Tetap Prioritaskan Hak Tunjangan

September 10, 2026

MBG, Kopdes, dan Penanganan Bencana: PGRI Minta Pemerintah Tetap Prioritaskan Hak Tunjangan

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan kembali posisi teguhnya di tengah masifnya fokus anggaran dan perhatian publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ekspansi Koperasi Desa (Kopdes), serta alokasi penanganan bencana alam (Karhutla dan Erupsi). PGRI mengingatkan Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah agar pengalokasian dana untuk program-program operasional fisik dan logistik tersebut tidak mengorbankan, menunda, atau menggerus Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Daerah Bencana.

PGRI menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak, pembangunan ekonomi desa, dan tanggap bencana merupakan program penting. Namun, keberlanjutan mutu pendidikan nasional tetap berada di tangan para guru yang harus terjamin kesejahteraan serta ketenangan jiwanya.

4 Sikap Tegas PB PGRI Mengawal Hak Tunjangan Guru

1. Pembentengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Refocusing Anggaran

PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menjamin pencairan TPG tepat waktu di setiap triwulan. Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk tunjangan guru dilarang keras dialihkan (refocusing) atau dijadikan dana cadangan untuk menutupi kebutuhan operasional logistik MBG maupun program pembangunan Kopdes.

2. Pencairan Otomatis Tunjangan Khusus Daerah Bencana

Bagi guru yang bertugas di wilayah terdampak bencana karhutla dan erupsi gunung berapi, PGRI menuntut pencairan Tunjangan Khusus Kedaruratan tanpa hambatan administrasi. Pemda dilarang menahan tunjangan dengan alasan ketidaklengkapan presensi fisik harian di saat sekolah sedang menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau mengajar di tenda pengungsian.

3. Pemisahan Ketat Pos Logistik Program dan Hak Finansial Pendidik

PGRI meminta DPR RI dan pemerintah membuat batasan tegas (firewall) dalam struktur APBN/APBD Pendidikan. Anggaran untuk rantai pasok makanan, modal Kopdes, dan perbaikan sarana fisik harus berdiri sendiri di luar pos anggaran yang diperuntukkan bagi tunjangan, kualifikasi, dan sertifikasi guru.

4. Kepastian Insentif dan Kesejahteraan Guru Honorer/Swasta

Di saat program-program fisik pemerintah menyerap anggaran skala masif, PGRI mengingatkan masih banyaknya guru honorer dan swasta yang menerima insentif bulanan jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). PGRI menuntut penetapan batas bawah pendapatan minimum nasional dan jaminan TPG bagi guru non-ASN.

Matriks Perlindungan Hak Tunjangan vs. Program Logistik Pemerintah

Kategori Anggaran Sifat Pos Anggaran Sikap Mutlak Advokasi PGRI
Tunjangan Profesi Guru (TPG) Hak Mutlak Konstitusional Wajib cair tepat waktu; dilarang dipotong/ditunda demi refocusing.
Tunjangan Khusus Bencana Hak Kedaruratan / Kemanusiaan Disalurkan serentak tanpa hambatan berkas harian saat krisis.
Program MBG & Logistik Operasional Program Pendukung Dibiayai dari pos anggaran khusus (BGN/APBN), terpisah dari TPG.
Koperasi Desa (Kopdes) Pemberdayaan Ekonomi Luar Menggunakan skema modal B2B/Kemenkop; bebas dari dana sekolah/TPG.

"Program gizi dan pembangunan fisik memberikan daya tahan bagi murid, namun tunjangan dan kepastian kesejahteraan memberikan daya hidup bagi gurunya. Hak dasar pendidik adalah batas tegas yang tidak boleh dilanggar oleh program logistik apa pun." — Pengurus Besar PGRI.

closechevron-downphone-squareangle-downellipsis-v