JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menegaskan kembali posisi teguhnya di tengah masifnya fokus anggaran dan perhatian publik terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), ekspansi Koperasi Desa (Kopdes), serta alokasi penanganan bencana alam (Karhutla dan Erupsi). PGRI mengingatkan Pemerintah Pusat, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah agar pengalokasian dana untuk program-program operasional fisik dan logistik tersebut tidak mengorbankan, menunda, atau menggerus Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Tunjangan Khusus Daerah Bencana.
PGRI menegaskan bahwa pemenuhan gizi anak, pembangunan ekonomi desa, dan tanggap bencana merupakan program penting. Namun, keberlanjutan mutu pendidikan nasional tetap berada di tangan para guru yang harus terjamin kesejahteraan serta ketenangan jiwanya.
PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Pemerintah Daerah menjamin pencairan TPG tepat waktu di setiap triwulan. Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk tunjangan guru dilarang keras dialihkan (refocusing) atau dijadikan dana cadangan untuk menutupi kebutuhan operasional logistik MBG maupun program pembangunan Kopdes.
Bagi guru yang bertugas di wilayah terdampak bencana karhutla dan erupsi gunung berapi, PGRI menuntut pencairan Tunjangan Khusus Kedaruratan tanpa hambatan administrasi. Pemda dilarang menahan tunjangan dengan alasan ketidaklengkapan presensi fisik harian di saat sekolah sedang menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau mengajar di tenda pengungsian.
PGRI meminta DPR RI dan pemerintah membuat batasan tegas (firewall) dalam struktur APBN/APBD Pendidikan. Anggaran untuk rantai pasok makanan, modal Kopdes, dan perbaikan sarana fisik harus berdiri sendiri di luar pos anggaran yang diperuntukkan bagi tunjangan, kualifikasi, dan sertifikasi guru.
| Kategori Anggaran | Sifat Pos Anggaran | Sikap Mutlak Advokasi PGRI |
| Tunjangan Profesi Guru (TPG) | Hak Mutlak Konstitusional | Wajib cair tepat waktu; dilarang dipotong/ditunda demi refocusing. |
| Tunjangan Khusus Bencana | Hak Kedaruratan / Kemanusiaan | Disalurkan serentak tanpa hambatan berkas harian saat krisis. |
| Program MBG & Logistik | Operasional Program Pendukung | Dibiayai dari pos anggaran khusus (BGN/APBN), terpisah dari TPG. |
| Koperasi Desa (Kopdes) | Pemberdayaan Ekonomi Luar | Menggunakan skema modal B2B/Kemenkop; bebas dari dana sekolah/TPG. |
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.