PGRI mendesak pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan peta jalan usaha (roadmap) dan regulasi persaingan yang adil agar ekspansi Kopdes tidak menggerus atau mematikan ekosistem ekonomi mandiri yang telah dibangun oleh para guru.
PGRI meminta adanya pembagian domain usaha yang tegas. Kopdes harus difokuskan pada penguatan rantai produksi dan komoditas unggulan desa (pertanian, peternakan, serta UMKM warga desa), sementara Koperasi Guru/KPRI fokus pada pemenuhan kebutuhan spesifik pendidik dan ekosistem internal sekolah. Kopdes dilarang keras mengintervensi atau mengambil alih unit usaha ritel sekolah, penyediaan seragam/atribut, maupun pengelolaan kantin yang selama ini menjadi sumber Sisa Hasil Usaha (SHU) guru.
Alih-alih menciptakan persaingan yang saling menjatuhkan di tingkat pengecer (retail), regulasi harus mengarahkan Kopdes dan Koperasi Guru pada skema kemitraan strategis:
Kopdes berperan sebagai supplier (penyedia) komoditas pangan dan bahan pokok dari petani desa.
Koperasi Guru berperan sebagai off-taker (penyalur) untuk konsumsi keluarga guru dan kebutuhan logistik sekolah dengan kesepakatan harga grosir yang saling menguntungkan.
PGRI mengingatkan bahwa aset dan modal Koperasi Guru murni bersumber dari iuran, simpanan pokok, dan keringat para pendidik. Setiap potensi erosi pasar akibat penetrasi Kopdes yang tidak tersetruktur secara langsung akan memotong SHU tahunan guru dan melemahkan daya tahan finansial pendidik dalam menghadapi kebutuhan darurat.
| Jenis Unit Usaha | Koperasi Guru / KPRI / Kantin Sekolah | Koperasi Desa (Kopdes) | Ketentuan Regulasi & Sinergi Ideal |
| Kantin & Atribut Sekolah | Pengelola tunggal di dalam lingkungan sekolah. | Dilarang masuk ke dalam area fisik sekolah. | Otonomi penuh sekolah; Kopdes dapat menjadi penyuplai produk UMKM desa. |
| Penyediaan Bahan Pangan | Penyalur eceran khusus untuk anggota guru. | Pengumpul & produsen utama dari petani desa. | Skema B2B: Kopdes memasok bahan pokok harga grosir ke Koperasi Guru. |
| Simpan Pinjam Pendidik | Pembiayaan internal guru & mitigasi pinjol. | Pembiayaan umum untuk warga perdesaan. | Tetap terpisah; Koperasi Guru berfokus pada jaring pengaman finansial pendidik. |
"Semangat dasar koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan, bukan saling meniadakan. Regulasi yang adil mutlak diperlukan agar Kopdes dan Koperasi Guru dapat tumbuh bersama tanpa ada hak-hak ekonomi pendidik yang dikorbankan." — Pengurus Besar PGRI.
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.