PLEASE NOTE OUR NEW ADDRESS: 611 Absinthe Ct, Suite C Shreveport, LA 71115
(318) 698-3000

Potensi Tumpang Tindih Usaha Kopdes dan Koperasi Guru: PGRI Minta Regulasi yang Adil

September 10, 2026

Potensi Tumpang Tindih Usaha Kopdes dan Koperasi Guru: PGRI Minta Regulasi yang Adil

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menyampaikan pernyataan resmi terkait makin masifnya pembentukan dan ekspansi unit usaha Koperasi Desa (Kopdes) di tingkat tapak. PGRI menyoroti potensi timbulnya benturan pasar serta tumpang tindih (overlapping) ruang usaha antara Kopdes dengan Koperasi Pegawai Negeri/Republik Indonesia (KPN/KPRI) serta Koperasi Sekolah/Koperasi Guru yang telah berdiri mandiri dan melayani komunitas pendidikan selama puluhan tahun.

PGRI mendesak pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMKM serta Pemerintah Daerah untuk segera menerbitkan peta jalan usaha (roadmap) dan regulasi persaingan yang adil agar ekspansi Kopdes tidak menggerus atau mematikan ekosistem ekonomi mandiri yang telah dibangun oleh para guru.

4 Sikap Tegas PGRI Menuntut Regulasi Usaha Koperasi yang Adil

1. Pembagian Wilayah Operasional dan Batas Otonomi Usaha

PGRI meminta adanya pembagian domain usaha yang tegas. Kopdes harus difokuskan pada penguatan rantai produksi dan komoditas unggulan desa (pertanian, peternakan, serta UMKM warga desa), sementara Koperasi Guru/KPRI fokus pada pemenuhan kebutuhan spesifik pendidik dan ekosistem internal sekolah. Kopdes dilarang keras mengintervensi atau mengambil alih unit usaha ritel sekolah, penyediaan seragam/atribut, maupun pengelolaan kantin yang selama ini menjadi sumber Sisa Hasil Usaha (SHU) guru.

2. Penegakan Prinsip Kemitraan Supply Chain (B2B)

Alih-alih menciptakan persaingan yang saling menjatuhkan di tingkat pengecer (retail), regulasi harus mengarahkan Kopdes dan Koperasi Guru pada skema kemitraan strategis:

3. Perlindungan Hak Atas Sisa Hasil Usaha (SHU) dan Aset Mandiri Guru

PGRI mengingatkan bahwa aset dan modal Koperasi Guru murni bersumber dari iuran, simpanan pokok, dan keringat para pendidik. Setiap potensi erosi pasar akibat penetrasi Kopdes yang tidak tersetruktur secara langsung akan memotong SHU tahunan guru dan melemahkan daya tahan finansial pendidik dalam menghadapi kebutuhan darurat.

4. Pembentukan Forum Mediasi Koperasi Daerah

PGRI mendesak Dinas Koperasi dan UMKM di tingkat Kabupaten/Kota untuk memfasilitasi pembentukan Forum Mediasi dan Zonation Bisnis Koperasi. Forum ini berfungsi untuk melakukan pemetaan potensi pasar, mencegah kanibalisasi unit usaha, serta menyelesaikan potensi sengketa operasional antara Kopdes dan Koperasi Guru secara kekeluargaan.

Matriks Regulasi Tata Kelola & Zonasi Usaha Koperasi

Jenis Unit Usaha Koperasi Guru / KPRI / Kantin Sekolah Koperasi Desa (Kopdes) Ketentuan Regulasi & Sinergi Ideal
Kantin & Atribut Sekolah Pengelola tunggal di dalam lingkungan sekolah. Dilarang masuk ke dalam area fisik sekolah. Otonomi penuh sekolah; Kopdes dapat menjadi penyuplai produk UMKM desa.
Penyediaan Bahan Pangan Penyalur eceran khusus untuk anggota guru. Pengumpul & produsen utama dari petani desa. Skema B2B: Kopdes memasok bahan pokok harga grosir ke Koperasi Guru.
Simpan Pinjam Pendidik Pembiayaan internal guru & mitigasi pinjol. Pembiayaan umum untuk warga perdesaan. Tetap terpisah; Koperasi Guru berfokus pada jaring pengaman finansial pendidik.

"Semangat dasar koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan, bukan saling meniadakan. Regulasi yang adil mutlak diperlukan agar Kopdes dan Koperasi Guru dapat tumbuh bersama tanpa ada hak-hak ekonomi pendidik yang dikorbankan." — Pengurus Besar PGRI.

closechevron-downphone-squareangle-downellipsis-v