JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merespons peluncuran resmi program Koperasi Desa (Kopdes) oleh pemerintah. PGRI mengapresiasi setiap inisiatif yang bertujuan memperkuat ekonomi perdesaan dan ketahanan pangan nasional. Namun, PGRI memberikan catatan kritis dan pengawasan ketat dari garis depan pendidikan: Apakah program Kopdes ini mampu menjadi solusi konkret bagi masalah krusial kesejahteraan guru honorer dan swasta, atau justru berisiko menjadi wacana ekonomi yang tidak menyentuh akar ketimpangan pendapatan pendidik?
PGRI menilai bahwa guru honorer di desa-desa berada dalam kondisi kerentanan finansial yang nyata—dengan penghasilan bulanan yang sering kali jauh di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Kopdes harus memprioritaskan guru honorer sebagai penerima manfaat utama fasilitas simpan pinjam mikro tanpa agunan memberatkan. Akses kredit murah ini vital untuk membentengi pendidik dari jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal dan rentenir saat terjadi keterlambatan pencairan honorarium atau tunjangan.
Banyak guru honorer mengembangkan usaha mikro rumah tangga untuk menutupi kekurangan pendapatan harian. Kopdes wajib bertindak sebagai off-taker (pembeli/penyalur) utama produk UMKM karya guru dan keluarganya, sehingga memberikan tambahan take-home pay yang riil.
Kopdes harus menyuplai komoditas pangan dan bahan pokok berkualitas tinggi langsung ke Koperasi Sekolah/KPRI dengan harga grosir. Pemotongan rantai distribusi ini secara otomatis menurunkan biaya pengeluaran konsumsi harian keluarga guru honorer di pedesaan.
PGRI mengingatkan agar keberadaan Kopdes berprinsip melengkapi (komplementer), bukan mengintimidasi atau mengambil alih unit usaha Koperasi Sekolah/KPRI yang selama ini telah dibangun secara mandiri oleh para guru di daerah.
| Area Masalah Guru Honorer | Potensi Peran Jawaban Kopdes | Batasan & Tanggung Jawab Mutlak Pemerintah |
| Gaji / Honorarium di Bawah UMK | Menyediakan peluang pendapatan tambahan via UMKM. | Hak Pokok: Pemda/Pemerintah wajib membayar gaji layak & TPG tepat waktu. |
| Kebutuhan Modal Usaha Sampingan | Menyediakan pembiayaan syariah/mikro bunga rendah. | Menjamin perlindungan hukum & kepastian pengangkatan status ASN/PPPK. |
| Tingginya Biaya Konsumsi Harian | Menyediakan bahan pangan murah harga grosir. | Menyediakan jaminan kesehatan (BPJS) & jaminan hari tua bagi guru. |
"Program Kopdes dapat menjadi bantalan ekonomi pendukung, tetapi pemerintah tidak boleh lupa bahwa solusi utama kesejahteraan guru honorer adalah penghasilan pokok yang layak dan kepastian status kepegawaian. Pemberdayaan ekonomi warga tidak boleh menggantikan kewajiban negara menyejahterakan gurunya." — Pengurus Besar PGRI.
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.