PGRI menegaskan bahwa penugasan negara tanpa disertai jaminan perlindungan hukum yang jelas adalah bentuk pembiaran risiko yang berpotensi memunculkan kriminalisasi dan intimidasi terhadap guru.
Program strategis pemerintah yang melibatkan rantai pasok pangan, bahan logistik, atau proyek fisik di sekolah membawa risiko keracunan, kelayakan barang, atau sengketa pengadaan vendor. PGRI menuntut payung hukum yang menjamin imunitas total bagi guru: pendidik tidak boleh dipidana, diperiksa, atau dimintai pertanggungjawaban hukum atas kelalaian operasional atau masalah higienitas yang disebabkan oleh penyedia/vendor pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan program pemerintah di sekolah, guru dan kepala sekolah kerap menjadi sasaran empuk somasi, gertakan, maupun intimidasi dari oknum-oknum yang memanfaatkan kelemahan administrasi. Payung hukum yang kuat wajib memuat klausul pembelaan hukum otomatis dari negara serta ancaman sanksi pidana tegas bagi pihak mana pun yang mengintervensi pendidik saat menjalankan tugas.
Aturan hukum perlindungan harus menegaskan secara eksplisit bahwa fungsi utama guru adalah mendidik, mengajar, dan membimbing siswa. Penugasan tambahan di luar fungsi pedagogis yang tidak dilengkapi dengan jaminan keselamatan, kesukarelaan, dan kompensasi yang pantas harus memiliki batasan legal yang sah untuk ditolak oleh guru maupun organisasi profesi.
| Area Risiko Program | Kerentanan Tanpa Payung Hukum Khusus | Solusi Mutlak Payung Hukum (Advokasi PGRI) |
| Insiden Pangan / Kelayakan Logistik | Guru berisiko dipanggil kepolisian atas tuduhan kelalaian. | Imunitas Hukum: Tanggung jawab 100% berada pada vendor/penyedia. |
| Tekanan & Gertakan Oknum Luar | Guru menghadapi somasi tanpa pendampingan hukum resmi. | Bantuan Hukum Mutlak: LKBH PGRI & POLRI wajib memproses pemeras/pengintimidasi. |
| Beban Operasional Non-Mengajar | Jam mengajar tergerus oleh tugas administrasi fisik. | Pembatasan Peran: Penegakan batas profesi pedagogis yang dilindungi undang-undang. |
| Kondisi Kedaruratan Bencana | Tunjangan tertahan akibat ketidaklengkapan berkas fisik. | Jaminan Otomatis: Pembebasan administrasi & pencairan tunjangan penuh. |
"Menugaskan guru di garis depan program strategis tanpa memberikan payung hukum adalah tindakan yang sangat riskan. Lindungi guru kita dengan hukum yang kuat agar mereka dapat mengajar dengan tenang dan berdedikasi tanpa bayang-bayang rasa takut." — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.