Judul: Dasar Hukum Keberadaan PGRI di Indonesia
Subjudul: Landasan Legal Organisasi Profesi Guru
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengatur hak, kewajiban, dan profesionalisme guru, serta mengakui organisasi profesi guru seperti PGRI
• Keputusan Presiden dan Peraturan Pemerintah terkait organisasi profesi guru: Memberikan pengakuan resmi dan legitimasi legal
• AD/ART PGRI: Sebagai pedoman internal yang mengatur struktur organisasi, tujuan, fungsi, dan mekanisme operasional
• Terdaftar secara resmi sebagai organisasi profesi di Kementerian Hukum dan HAM
• Memiliki akta pendirian dan nomor badan hukum yang sah
• Diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang pendidikan
• Memberikan legitimasi untuk menjalankan program dan kebijakan organisasi
• Memperkuat posisi PGRI sebagai organisasi profesi guru yang sah dan diakui
• Menjamin hak anggota terlindungi dan kewajiban organisasi terpenuhi
• Menjadi dasar kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi profesi lain
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.