Alih-alih fokus mendidik di dalam kelas, guru kini terperangkap dalam rutinitas administratif digital yang melelahkan. Mereka harus berjibaku dengan aplikasi pelaporan yang berlapis-lapis, mulai dari Dapodik, e-Kinerja, PMM (Platform Merdeka Mengajar), hingga berbagai sistem pelaporan lokal bentukan dinas pendidikan daerah yang kerap tumpang tindih.
Di tengah jeritan para guru yang kehabisan waktu dan energi akibat birokrasi digital ini, sebuah pertanyaan besar mendesak untuk diajukan: Apakah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) memiliki keberanian politik dan organisatoris untuk mendesak penyederhanaan sistem secara total kepada pemerintah?
Beberapa masalah utama dari karut-marut aplikasi pendidikan ini meliputi:
Redundansi dan Tumpang Tindih Data: Data yang sudah diinput di aplikasi A kerap harus diinput ulang secara manual di aplikasi B karena sistem antar-platform tidak terintegrasi dengan baik (interoperability yang buruk).
Ancaman Tenggat Waktu yang Ketat: Sering kali instruksi pengisian data datang mendadak dengan tenggat waktu yang sangat singkat, memaksa guru bekerja hingga larut malam atau mengorbankan jam istirahat mereka.
Infrastruktur yang Tidak Merata: Kewajiban melaporkan data secara daring menjadi beban berat bagi guru di daerah 3T yang harus bergelut dengan sinyal internet yang buruk dan keterbatasan perangkat pribadi.
Dampaknya sangat serius: kualitas interaksi pedagogik di dalam kelas menurun, kreativitas merancang pembelajaran tergerus, dan tingkat stres guru melonjak tajam akibat kelelahan administratif.
Kritik yang dilayangkan PGRI kerap bersifat normatif—hanya mengimbau pemerintah untuk "mengevaluasi" tanpa memberikan draf solusi teknis atau ultimatum kebijakan yang tegas. Organisasi terkesan berhati-hati agar tidak dianggap berseberangan dengan kebijakan digitalisasi pemerintah pusat.
Banyak aplikasi tambahan lahir bukan hanya dari pemerintah pusat, melainkan juga dari inisiatif liar dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Sayangnya, struktur PGRI di daerah sering kali mandul dalam mengkritisi kebijakan lokal semacam ini, lantaran terjebak dalam relasi birokratis yang tidak harmonis dengan para pejabat di dinas setempat.
PGRI memiliki jejaring politik dan historis yang kuat, namun potensi ini belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong hak angket, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang mengikat, atau revisi regulasi di DPR/DPRD guna memaksa kementerian menyatukan seluruh aplikasi dalam satu pintu yang efisien.
Jika PGRI ingin membuktikan keberpihakannya secara nyata pada harkat profesi guru, organisasi ini harus mengubah strategi dari sekadar mengeluh menjadi penekan kebijakan yang radikal:
Satu Pintu, Satu Aplikasi Nasional (Single-Window System): Mendesak Kementerian Pendidikan untuk melebur seluruh instrumen pelaporan (kinerja, data pokok, pelatihan, hingga keuangan) ke dalam satu ekosistem terpadu yang otomatis, tanpa ada lagi aplikasi siluman dari daerah.
Moratorium Kebijakan Administratif Baru: Menuntut adanya penghentian sementara (moratorium) peluncuran aplikasi atau modul baru bagi guru selama masa transisi, sampai sistem yang ada benar-benar terbukti stabil dan terintegrasi.
Penyediaan Operator Sekolah Khusus: Memperjuangkan adanya alokasi anggaran dan formasi resmi untuk tenaga administrasi/operator sekolah, sehingga guru dapat dikembalikan pada fungsi utamanya: mengajar dan mendidik, bukan mengetik data di depan layar komputer.
Beban aplikasi berlapis bukan sekadar persoalan teknis teknologi, melainkan masalah tata kelola negara yang salah kaprah dalam memandang profesi guru. Guru dibayar untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan untuk menjadi juru tulis digital yang diperas waktunya oleh sistem birokrasi yang gemuk.
Sudah saatnya PGRI meninggalkan gaya diplomasi lunak dan menunjukkan taringnya sebagai panglima perjuangan guru. Keberanian mendesak penyederhanaan sistem hari ini adalah penentu apakah organisasi ini masih menjadi perisai pelindung, atau sekadar penonton setia di atas penderitaan anggotanya.
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.