Judul: Legalitas PGRI sebagai Organisasi Profesi
Subjudul: Dasar Hukum dan Pengakuan Resmi
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait organisasi profesi guru
• AD/ART PGRI sebagai pedoman internal yang mengatur struktur, tujuan, dan fungsi organisasi
• Terdaftar secara resmi sebagai organisasi profesi di Kementerian Hukum dan HAM
• Memiliki nomor badan hukum dan dokumen pendukung legalitas organisasi
• Diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang pendidikan
• Hak: Mengadakan kegiatan, menyelenggarakan pelatihan, memberikan sertifikasi anggota, menyuarakan aspirasi guru
• Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART, menjaga integritas dan profesionalisme anggota
• Memberikan legitimasi untuk menjalankan program dan kebijakan
• Memperkuat posisi PGRI sebagai organisasi profesi yang sah dan diakui
• Memastikan hak anggota terlindungi dan kewajiban organisasi terpenuhi
• Menjadi dasar untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi profesi lain
kampungbet
kampungbet
kampungbet
kampungbet
kampungbet
kampungbet
kampungbet
kampungbetkampungbet
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.