Judul: Legalitas PGRI sebagai Organisasi Profesi
Subjudul: Dasar Hukum dan Pengakuan Resmi
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
• Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri terkait organisasi profesi guru
• AD/ART PGRI sebagai pedoman internal yang mengatur struktur, tujuan, dan fungsi organisasi
• Terdaftar secara resmi sebagai organisasi profesi di Kementerian Hukum dan HAM
• Memiliki nomor badan hukum dan dokumen pendukung legalitas organisasi
• Diakui sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang pendidikan
• Hak: Mengadakan kegiatan, menyelenggarakan pelatihan, memberikan sertifikasi anggota, menyuarakan aspirasi guru
• Kewajiban: Mematuhi peraturan perundang-undangan, melaksanakan kegiatan sesuai AD/ART, menjaga integritas dan profesionalisme anggota
• Memberikan legitimasi untuk menjalankan program dan kebijakan
• Memperkuat posisi PGRI sebagai organisasi profesi yang sah dan diakui
• Memastikan hak anggota terlindungi dan kewajiban organisasi terpenuhi
• Menjadi dasar untuk menjalin kerja sama dengan instansi pemerintah dan organisasi profesi lain
This website is not intended to constitute legal advice, the provision of legal services or an attorney-client relationship. By posting and/or maintaining this website and its contents, Hayter | Reynolds does not intend to solicit legal business from clients located in states or jurisdictions where Hayer | Reynolds or its individual attorneys are not licensed or authorized to practice law.